DPRD Balangan Soroti Keberadaan Dinas Kearsipan

DPRD Balangan Soroti Keberadaan Dinas Kearsipan

PARINGIN - Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Balangan yang baru berdiri tahun 2017 lalu, yakni dinas Kearsipan, mendapat perhatian dari DPRD Balangan.

Ketua DPRD Balangan, Abdul Hadi menuturkan, dibentuknya Dinas Kearsipan  ini salah satu konsekuensi dari diselenggarakannya bidang kearsipan.

“Konsekuensi lainnya setelah SKPD ini didirikan adalah, harus adanya fasilitas, fasilitas yang kami maksudkan adalah DEPO ARSIP. Dan sekarang untuk DEPO ARSIP belum ada di Kabupaten Balangan,” tukasnya.

Diungkapkannya, dalam UU 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan menyebutkan bahwa, Dinas Kearsipan wajib memiliki yang namanya depo arsip.

Lalu, kata dia, UU 43 Tahun 2009 diterjemahkan lagi dalam PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksana UU 43 Tahun 2009, ditambah lagi Peraturan ANRI Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Depot Arsip. Kemudian ada Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Statis.

“Yang kami ingat ada 4 buah peraturan yang meliputinya. Jadi jika tidak ada depo tersebut, buat apa SDM yang telah dipersiapkan untuk hal tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap ke depan hal-hal mendasar dari setiap SKPD harus lebih diperhatikan lagi, utamanya fasilitas pendukung dari keberadaan SKPD itu sendiri.  (Tim Pressroom Dprd Balangan)