Komisi I DPRD Balangan Melakukan Studi Banding RAPERDA Ke PEMDA DIY

Komisi I DPRD Balangan Melakukan Studi Banding RAPERDA Ke PEMDA DIY

PARINGIN - Tidak lama ini Komisi I Dprd Balangan melakukan sudi banding Raperda Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah. Komisi I Dprd Balangan di dampingi Ketua Dprd "H.Abdul Hadi. S.Ag, M.I.Kom" di sambut oleh Kasubbag Pengembangan OTDA Biro Tata Pemerintahan DIY " R. A. Prawitaningrum DL, S.Sos" beserta STAF

Penjelasan yang di dapat adalah PERDA No 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan DIY.

Ketua DPRD langsung mengawali pertemuan dengan pengenalan dan membuka pertanyaan yaitu Apa saja urusan pemerintah yang menjadi kewenagan DIY dari isi PERDA No 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan DIY ?

Ketua Komisis I DPRD "Rusdiansyah" juga menanyakan apa saja yang tidak termasuk menjadi kewenagan DIY atas urusan Pemerintah ?

" R. A. Prawitaningrum DL, S.Sos" menjawab Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perkim, Tranmigrasi dan Linmas, Sosial, dll. sementara yang tidak termasuk urusan Pemerintah yang menjadi keweanagan DIY yaitu TANAH ADAT pemerintah DIY tidak ada, jadi perbedaan dengan kalimantan ada nya Urusan Tanah Ulayat. (Humas Dprd Balangan)