PARIPURNA PERSETUJUAN BERSAMA RAPERDA KKBPK PROPEMPERDA TAHUN 2018

PARIPURNA PERSETUJUAN BERSAMA RAPERDA KKBPK PROPEMPERDA TAHUN 2018

Paringin – Dalam rapat Paripurna DPRD Balangan yang digelar belum lama tadi, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Syabirin dengan dihadiri Asisten I Setdakab, Ahmad Fauzi, Forkopimda dan para Kepala SKPD serta anggota DPRD. Dengan agenda penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Balangan, terhadap Raperda Kabupaten Balangan tentang penyelenggaraan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK).
Laporan akhir Pansus I disampaikan Ketua Pansus I DPRD Balangan, Rusdiansyah mengungkapkan, melihat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menyebutkan dalam pasal 12 ayat 2 bahwa urusan pengendalian penduduk dan KB merupakan urusan pemerintahan yang wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Maka Perda ini sangat perlu untuk diadakan.

Kemudian, lanjutnya, pada pembahasan pertama yang dilakukan pihaknya bersama dinas terkait, menghasilkan suatu kesimpulan yaitu adanya perubahan judul dari yang semula tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana menjadi KKBPK.

“Karena, judul Raperda sebelumnya memiliki cakupan yang sangat sempit, sehingga berpotensi memunculkan Raperda lainnya yang secara teori efektivitas hukum tidak akan efektif, selain itu juga akan memberikan beban lagi pada anggaran daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, pembahasan dilakukan melalui studi banding dengan daerah yang telah memiliki aturan tentang KKBPK ini, diantaranya adalah Kota Balikpapan dan Depok.

Lalu pada tahapan finalisasi, Pansus I DPRD Balangan dengan dinas terkait, telah bersepakat bahwa Raperda tentang KKBPK ini telah siap disahkan menjadi Perda Kabupaten Balangan tahun 2018. (Tim Pressroom Dprd Balangan)