PAIPURNA TATIB DPRD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2018

PAIPURNA TATIB DPRD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2018

Paringin – Peraturan tata tertib dewan yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan telah sampai pada tahap laporan akhir.

Laporan akhir tatib DPRD Balangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balangan Syabirin dan dihadiri Bupati Balangan H Ansharuddin, Selasa (16/10).

Laporan akhir tatib DPRD Balangan ini disampaikan perwakilan anggota DPRD Balangan Erly Satria. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan, klausul konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 adalah bentuk penjabaran dari Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PP Nomor 12 Tahun 2018 ini telah disahkan/diundangkan pada 16 April 2018 dan sebagaimana disebutkan dalam Bab XV tentang Ketentuan Penutup Pasal 134 bahwa ”Peraturan DPRD yang telah disesuaikan dengan PP 12 Tahun 2018 ini harus sudah disahkan dan ditetapkan Paling Lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”.

“Sehingga jika dalam hitungan kalender masehi, maka paling lambat 16 Oktober 2018 Tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang telah disesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 ini harus disahkan,” katanya.

Secara istilah, lanjut Erly , tatib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD, dalam hal ini adalah DPRD Kabupaten Balangan.
Pembahasan terhadap tatib ini mulai dilakukan pada tanggal 20 September 2018 dengan kesimpulan, bahwa dalam PP 12 Tahun 2018 ini memberikan kewenangan bagi DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan serta DPRD juga berwenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri.

Kemudian, terhadap penambahan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 telah dimasukkan ke dalam Peraturan DPRD tentang tatib DPRD Kabupaten Balangan Tahun 2018, kemudian pembahasan tatib ini dilanjutkan dengan melakukan konsultasi bersama gabungan komisi.

Kemudian , Komisi DPRD Kabupaten Balangan ke Kota Tanggerang, Kota Depok dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Beberapa kegiatan komisi yang melakukan kunjungan kerja baik itu Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian lagi pada 9 Oktober 2018 dilakukan kembali rapat kerja untuk membahas Tata Tartib DPRD Kabupaten Balangan ini, dengan beberapa kesimpulan yang hasilnya bahwa dalam pelaksanaan rapat paripurna yang memuat adanya keputusan bersama dengan pemerintah daerah baik itu keputusan bersama terkait dengan APBD maupun berkenaan dengan pengesahan rancangan peraturan daerah yang harud dihadiri kepala daerah.

Dalam kaitannya dengan Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas sebagaimana hasil dari konsultasi di Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk ketentuan perjalanan dinas serta hak keuangannya dipisahkan antara pimpinan DPRD, anggota DPRD maupun kepala daerah.

Kemudian pada 16 Oktober 2018, melakukan rapat kerja kembali yaitu untuk memfinalisasi peraturan DPRD Kabupaten Balangan tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan Tahun 2018.

Masih erly, setelah dilakukan pembahasan hasil pembahasan DPRD menyampaikan beberapa masukan di antarannya untuk permasalahan hak keuangan yang ada di Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan, kepada pemerintah daerah untuk bisa membuat suatu Peraturan Bupati yang mengakomidir terhadap hak keuangan tersebut.

Lebih lanjut, untuk permasalahan anggaran perjalanan dinas antara ASN dengan DPRD untuk bisa dipisahkan dan untuk masalah uang harian dalam perjalanan dinas baik untuk jarak jauh atau dekat, dalam daerah maupun luar daerah, disamakan nominalnya. Sehingga akan lebih efektif bagi anggaran daerah, karena anggota dewan akan lebih banyak melakukan perjalanan dinas dalam daerah dan dapat mengurangi penggunaan anggaran yang berlebihan, terutama untuk anggaran transportasi udara dan lainnya.

Terakhir, untuk honorer yang ada di Sekretariat DPRD bisa di-SK kan oleh Kepala Daerah (Bupati), sehingga dalam pendampingan untuk anggota dewan dapat dilakukan oleh honorer yang ada, sebagaimana telah disebutkan dalam Perbup Perjalanan Dinas. (FH Tim Presroom Dprd Balangan)