DPRD SETUJUI 2 BUAH RAPERDA PROPEMPERDA TAHUN 2018

DPRD SETUJUI 2 BUAH RAPERDA PROPEMPERDA TAHUN 2018

Paringin– Rapat Paripurna 17 masa sidang ke III terkait dua Raperda Kabupaten Balangan program pembentukan Perda tahun 2018.

Yaitu tentang Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten

Balangan dan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rentribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.

Dengan agenda persetujuan bersama dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (26/11)  lalu.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan H Abdu Hadi didampingi Waket I Syahbirin dengan dihadiri Bupati Balangan H Ansharuddin, perwakilan Forkopimda, sejumlah kepala SKPD dan undangan lainnya.

Rusdiansyah selaku juru bicara Pansus I dalam laporannya menyampaikan untuk Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan ini belum bisa untuk di Paripurnakan, dengan didasarkan kepada hasil raker Pansus I Dengan Dinas Kesehatan yang menyebutkan bahwa masih perlunya untuk melakukan Konsultasi Ke Pemerintahan Pusat.

Setelah dilakukan kajian keberbagai daerah terkait Permasalahannya adalah berkenaan dengan Kebijakan Aturan untuk Pengembalian Retribusi setelah masuk Kas Daerah kepada Puskesmas akhirnya dapat disahkan.

“Pansus I DPRD Balangan bersama dengan Dinas Kesehatan dan juga Bagian Hukum Setdakab Balangan menyetujui Ranperda ini telah siap untuk disahkan melalui mekanisme sidang Paripurna DPRD Kabupaten Balangan,” katanya.

Kemudian untuk Ranperda Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Balangan yang telah dicabut pada tahun 2016 dengan didasarkan kepada Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan untuk kewenangan Pendidikan Menengah Atas dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangannya provinsi.

Sehingga dari permasalahan tersebut, maka Ranperda Pengelolaan dan Penyelnggaraan Pendidikan diusulkan kembali dan telah disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.

Lanjut Rusdiansyah, perlu  disampaikan, bahwa DPRD juga mengusulkan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun, dan oleh karena dalam beberapa kali Studi Banding dan Konsultasi dengan Daerah lain dan juga Pemerintah Provinsi bahwa Usulan tersebut tidak bisa untuk diterapkan karena tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sehingga dalam kesepakatan yang disampaikan dalam rapat kerja, bahwa untuk muatan dan isi berkenaan dengan wajib Belajar 12 Tahun akan dimasukkan dalam Ranperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Balangan.

Jadi dapat disimpulankan bahwa Payung Hukum berkenaan dengan Pendidikan sangat mutlak diadakan oleh Daerah, mengingat Proses Pelaksanaan, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasti akan mengacu kepada kebijakan yang telah ditentukan tersebut.

“Dengan adanya memiliki Payung Hukum tersebut maka diharapkan Pendidikan bisa terarah dan efektif guna mencapai peningkatan kualitas index Sumber Daya Manusia Kabupaten yang dapat bersaing dalam menghadapi era modern inI,” katanya.

Sementara, Bupati Balangan H Ansharuddin dalam pidatonya menyampaikan, sebagaimana judulnya, kedua raperda program pembentukan peraturan daerah tahun 2018.

Yaitu raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten balangan, dan raperda tentang perubahan perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat ini berada pada bidang yang bersama-sama kita tempatkan sebagai prioritas pertama pembangunan daerah Balangan yaitu bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

Hal ini menurut bupati mengandung arti bahwa kita tidak lekas berpuas diri dengan apa yang sudah diraih, melainkan akan terus memperbaiki, terlebih lagi jika hal tersebut termasuk dalam bidang yang diprioritaskan.

Mudah-mudahan, kedua raperda ini dapat menjadi sedikit bukti akan kuatnya komitmen kita terhadap pembangunan sumber daya manusia Banua Sanggam.

“Kita semua tentu dapat memaklumi, bahwa situasi dan kondisi kita tidak pernah terlepas dari dinamika. selalu ada perubahan, dan kadang kala ada perubahan yang tidak terprediksi oleh kita sebelumnya,” katanya.

Maka berawal dari situ tambahnya, perlu harus diperhatikan, dan sering kali berlanjut dengan menilai suatu situasi, kemudian dianalisis, diskusikan dalam berbagai forum, dan perlunya sebuah peraturan hukum terkait situasi tersebut beserta perkembangannya dan dampaknya ke depan.

“Pada kesempatan ini, sekaligus kami memohon dukungan dari seluruh fraksi dewan maupun seluruh elemen dalam masyarakat, untuk bersama-sama mengawal produk-produk hukum daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan efektif, sehingga benar-benar memberikan manfaat yang lebih optimal  bagi masyarakat,” imbuh Bupati H Ansharuddin. (Tim Presroom Dprd Balangan)