PARIPURNA PERSETUJUAN 3 BUAH RAPERDA 2018

PARIPURNA PERSETUJUAN 3 BUAH RAPERDA 2018

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Jumat (28/12) kemarin melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap tiga buah Raperda Pemkab Balangan, yang termaktub dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018.

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Balangan M Nor Iswan, didampingi Waket I DPRD Balangan Syabirin dan Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi serta dihadiri 12 anggota lainnya. Pada kesempatan kali ini juga berhadir Bupati Balangan H Ansharuddin bersama jajarannya.

Iswan mengucapkan syukur karena di penghujung 2018 ini legislatif dan eksekutif telah menyelesaikan lagi semua tahapan untuk mencapai penetapan tiga buah Perda.

“Tiga Perda ini sangat penting untuk mengelola beberapa potensi ekonomi terbaik Balangan,” ungkapnya.

Tiga Raperda yang telah disetujui bersama itu yakni, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, serta tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Balangan tahun 2017-2036.

Ketua Pansus II DPRD Balangan, Istiqomah dalam laporannya menyampaikan, pihaknya telah bersepakat bahwa potensi-potensi industri terbaik daerah untuk dikembangkan sebagai penggerak ekonomi Kabupaten Balangan adalah industri pengolahan karet, industri pengolahan batu bata, industri pangan dan kerajinan.

“Insyaallah dan mudah-mudahan keempat industri itu adalah pilihan terbaik kita ditinjau dari berbagai aspek, dari hulu ke hilir, ketersediaan bahan baku, keterjangkauan modal, tenaga kerja hingga pangsa pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Balangan H Ansharuddin dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih kepada legislatif, atas kejelian melihat potensi pedagang kaki lima dan usaha mikro, yang tindak lanjutnya hingga mengusulkan dua buah Raperda kemudian dibahas dalam berbagai rapat kerja hingga tercapai persetujuan bersama ini.

“Di lain sisi, kami mengapresiasi persetujuan bersama atas ketiga Raperda. Hak ini menunjukkan terpeliharanya kerja sama dan saling mendukung yang sangat baik antara legislatif dan eksekutif,” tukasnya. (why/Tim Pressroom Dprd)