KETUA DPRD KABUPATEN BALANGAN MEMIMPIN RAPAT PARIPURNA

KETUA DPRD KABUPATEN BALANGAN MEMIMPIN RAPAT PARIPURNA

Paringin – Ketua DPRD Kabupaten Balangan Memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan peraturan DPRD Kabupaten Balangan No 1 Tahun 2018 (04/02/2020)

Rapat Paripurna Tersebut  dihadiri oleh Unsur Pimpinan  dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan Serta Setda, Forkopimda,  Perwakilan Partai dan Organisasi di Kabupaten Balangan.

Adapun Alasan dari Kesepakatan  perubahan peraturan  DPRD Kabupaten Balangan Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan adalah :

1.    Bahwa dalam ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan perubahan atau penyesuaian tidak lebih dari 50 %;
2.    Bahwa adanya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta peraturan Perundangan – Undangan lainnya yang telah berubah ataupun baru lahir di tahun 2019;
3.    Bahwa pada saat penyusunan Peraturan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan, masih ada beberapa ketentuan yang baru dimasukkan, diantaranya adalah berkenaan dengan Ketentuan dan Mekanisme tentang Pemilihan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah oleh DPRD jika terjadi kekosongan yang lebih dari 18 bulan;
4.    Bahwa beberapa ketentuan lainnya yang memerlukan adanya tambahan penjelasan dan/atau perlu adanya penambahan pada ayat maupun pasalnya;


Dengan kesepakatan tersebut, maka melalui tim/bagian perundang – undangan disusunlah Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Balangan tentang  Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan. Setelah adanya beberapa pembahasan terhadap rancangan tersebut, tahapan selanjutnya Rancangan tersebut diserahkan kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan Fasilitasi.

Fasilitasi dilakukan adalah sebagai salah satu bentuk Pengharmonisasian Peraturan Perundangan – Undangan dengan aturan – aturan yang diatasnya, sehingga setelah fasilitasi tersebut, maka Peraturan Perundang – Undangan tersebut telah bisa untuk ditetapkan melalui mekanisme Sidang Paripurna.
Adapun hasil dari Fasilitasi tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :
1.    Bahwa setelah adanya Fasilitasi ini, Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Balangan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan yang awalnya berisi 37 item perubahan menjadi 30 item perubahan;
2.    Bahwa dalam fasilitasi tersebut, beberapa item perubahan tidak disetujui oleh Biro Hukum Provinsi, diantaranya adalah berkenaan dengan Kewenangan Batas Waktu Fasilitasi, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga tidak menjadi kewenangan Tatib DPRD untuk mengatur hal tersebut;
3.    Bahwa selain itu, ketentuan yang juga tidak disetujui adalah berkenaan dengan Ketentuan Evaluasi Rancangan Perda APBD ataupun Perda Peubahan APBD, karena hal ini telah diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.    Bahwa dalam hasil Fasilitasi tersebut, tidak terlalu banyak ketentuan perubahan yang tidak disetujui oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, dan lebih banyak ketentuan perubahan yang disetujui, diantaranya adalah :
a.    Bahwa ketentuan perubahan yang memuat tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah oleh DPRD, disetujui secara keseluruhan oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan;
b.    Bahwa ketentuan Perubahan pada Pasal 108  tentang Pakaian Kerja, Hari dan Jam Kerja DPRD Kabupaten Balangan disetujui oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk diantaranya adalah berkenaan dengan “Hak bagi Anggota DPRD Kabupaten Balangan yang melakukan Kegiatan Rapat diluar jam kerja dapat dianggap dan mendapatkan hak sebagaimana ketentuan perundangan – undangan tentang waktu lembur” serta ketentuan teknis terhadap Hak Lembur tersebut akan diatur melalui Peraturan Bupati Kabupaten Balangan;


Sebelum Ketua DPRD Mengesahkan jadi peraturan Daerah  beliau menanyakan dulu kepada Anggota, “Apakah Peraturan Tersebut di Setujui ?”  dengan kompak Anggota Menjawab “Setuju “, Maka dengan di setujuinya Peraturan Daerah pada Paripurna Tanggal 04 Februari 2020 telah di Sahkan.

 


(Lazu/Tim Publikasi Dprd Blg)