PARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP 15 RAPERDA

PARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP 15 RAPERDA

Paringin, 07 Maret 2017. Lima fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Balangan menyampaikan pandangan umumnya terhadap 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemkab Balangan melalui Wakil Bupati H Syaifullah pada sidang rapat paripurna di ruang sidang DPRD Balangan.

Lima belas buah Ranperda tersebut adalah, Raperda Badan permusyawaratan Desa, Raperda rencana induk pengembangan pariwisata daerah tahun 2016-2036, Raperda Penyelenggaraan pendidikan, Raperda pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Raperda pencabutan atas Perda No. 4 tahun 2007 tentang Organisasi dan tata pemerintahan desa, Perda No. 8 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan pemerintah desa, dan Perda No. 11 tahun 2007 tentang pembentukan produk hukum desa, Raperda kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, Raperda bantuan keuangan kepada partai politik (Perpol), Raperda tanda daftar usaha pariwisata, Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Balangan No 14 tahun 2013 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, Raperda perubahan atas Perda No 8 tahun 2013 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Raperda penambahan pernyataan modal Pemkab Balangan kepada PDAM tahun 2007 serta Raperda perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2005-2025, Raperda perubahan rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, Raperda penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dan yang terakhir Raperda pernyataan modal pemerintah daerah kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari.

Sidang yang digelar sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (7/3) kemarin itu dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi didampingi kedua wakilnya tersebut, juga dihadir Wabup Balangan H Syaifullah, Forkopemda setempat serta Kepala SKPD.

Kelima fraksi tersebut antara lain, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Golongan Karya (GOLKAR), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Gabungan Amanat Sanggam (GAS) dan Fraksi Gabungan Perubahan (GP), menerima Ranperda untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Fraksi Golkar melalui jubernya  Siprinsyah menyampaikan, diantaranya terkait dengan  Raperda tentang Pendirian, pengurusan, pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Dikatakannya, untuk pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa harus memenuhi  4 inti pokok bahasan yang terdiri dari pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan social budaya masyarakat, organisasi pengelola BUM Desa,  modal usaha BUM Desa dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Empat inti pokok bahasan inilah yang kemudian menjadi dasar pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. selanjutnya Pengelolaan BUM Desa harus dikelola secara professional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya.dan dalam pembubaran BUM Desa juga harus melalui Badan Permusywaratan Desa untuk membubarkan BUM Desa tersebut.

Kemudian, Raperda tentang Penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan Toko Modern, disampaikannya, ini sudah semestinya memiliki regulasi yang jelas, karena perkembangan pembangunan dan masyarakat dari tahun ke-tahun menjadikan pasar tradiosinal maupun pusat perbelanjaan menjadi berkembang. Keberadaan pasar taradisonal dan pusat perbelanjaan di Balangan ini memang memerlukan penataan yang lebih baik.

“Kami menilai saat ini proses penataan dan pembinaan masih belum berjalan maksimal, sehingga tidak terlalu memiliki kontribusi yang maksimal terhadap PAD,” katanya.

Sehingga tambahnaya, masih memiliki dampak yang kurang baik terhadap kerapian serta ketertiban Kota. Oleh sebab itu keberadaan regulasi terkait hal tersebut memang menjadi suatu keharusan.

Terkait, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Asabaru Dayacipta Lestari, fraksi Golkar menyambut baik dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan  bisa menjadi salah satu penghasil sumber PAD Balangan.

Sedangkan terhadap Raperda lainnya, Fraksi Golkar juga menyambut baik serta mendukung apa Raperda yang disampaikan pemerintah daerah guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Balangan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan jubernya Rusdiansyah mengungkapkan, menyambut baik dan memandang positf terhadap ke 15 Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

“Kami yakin semua Reperda yang diajukan ini bertujuan untuk kemajuan Kabupaten Balangan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dan apabila nanti Raperda ini sudah di sahkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap agar semua yang menyangkut Raperda ini bisa berjalan dengan baik, dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat Balangan yang kita cintai ini.

Sementara, Fraksi Amanat Sanggam melalui jubernya Sahmadi menyoroti Raperda tentang rencana induk pariwisata (Repda).  Fraksi Amanat Sanggam mengharapkan Raperda tersebut hendaknya ditopang dengan tambahan pendanaan untuk even pariwisata dalam daerah dan luar daerah. Serta pembangunan destinasi pariwisata Baruh Bahinu Dalam dan pembelian tanah wisata Baruh Bahinu, agar dapat yang direncanakan sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Kami dari Fraksi Amanat Sanggam  menyetujui semua Raperda yang diajukan untuk menjadi Perda,” imbuhnya.

Semoga dengan adanya Perda ini nanti bisa membangun Kabupaten Balangan yang mandiri, yang berorintasi kepada warga masyakarat Balangan menuju lebih baik.

Adapun kedua fraksi lainnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gabungan Perubahan, (GP), pada prensifnya setuju dan mendukung ke 15 Raperda yang diajukan itu. (jun/tim presroom setdprd blg)