Diawali dengan Resolusi I tanggal 13 Desember 1963 Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan menuntut agar Kewedanan Balangan dijadikan Kabupaten Balangan. Tahun 1968 disampaikan lagi Resolusi II kepada Presiden RI dan di setiap kesempatan melakukan desakan kepada Bupati Kepala Dati II dan DPRD Dati II Hulu Sungai Utara guna menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat.
Sejak tahun 1970 usaha untuk menjadikan Balangan sebagai kabupaten sendiri terhenti karena pemerintah pusat pada masa itu belum mengijinkan. Setelah era Orde Baru digantikan oleh pemerintahan di era reformasi yang melahirkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 maka muncul kembali keinginan masyarakat Kabupaten Balangan untuk membentuk Kabupaten Balangan. Pada tanggal 13 Mei 1999 dibentuk (disegarkan) kembali “Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB)” yang diketuai oleh H. Syahrani Ahing. Sejak itu PPKB memulai aktivitasnya dengan melaksanakan rapat secara maraton dari tanggal 14, 15 dan 16 Mei 1999 guna menyiapkan berkas dan konsep resolusi ke DPRD HSU.
Tanggal 17 Mei 1999 bertepatan dengan HUT Proklamasi Tentara ALRI Divisi Kalimantan, PPKB beserta tokoh Balangan menyampaikan Resolusi III ke DPRD HSU (DPRD masa transisi) yaitu “Resolusi Masyarakat Balangan” yang berisikan tuntutan pendirian Kabupaten Balangan. untuk menanggapi hal tersebut maka DPRD HSU membentuk Tim Khusus.
DPRD HSU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 27 tahun 2000 tanggal 6 Juli 2000 tentang Persetujuan Menyalurkan dan Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten tersendiri. Dengan dasar itu Bupati Hulu Sungai Utara mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 125/0889/Pem, tanggal 7 Juli 2000 sebagai bentuk dukungan.
5 Januari 2001, terbitlah surat keputusan (SK) Bupati Hulu Sungai Utara No : 188.45/32/2001/KUM tentang Tim Peneliti Pembentukan Daerah Kabupaten Balangan di pimpin oleh Sekretaris Daerah (SEDA) Hulu Sungai Utara (saat itu) Drs.Syarifullah,MPA.
11 Februari 2002, terbit pula Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara No : 1 Tahun 2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Balangan dengan Tembusan disampaikan Ke Gubernur dan DPRD Kalimantan Selatan.
4 April 2002, terbitlah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan No : 0110 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pemekaran Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara diketuai oleh Drs.H.M.Arsyad menyusul terbitnya SK DPRD Provinsi Kalimantan Selatan No : 11 Tahun 2002 pada 7 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Balangan.
27 Januari 2003, dilangsungkan Sidang Paripurna DPR RI yang membahas Pembentukan dan Pemekaran Kabupaten. Tak lama kemudian terbitlah UU No 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 25 Februari 2003.
8 April 2003, dilaksanakan Pelantikan Pejabat Bupati Tanah Bumbu Dr.Zairullah Azhar dan Pejabat Bupati Balangan Drs.H.M.Arsyad, oleh Mentri Dalam Negeri RI Letjen. (Purn) Hari Sabarno.