KOMISI I DPRD KABUPATEN BALANGAN KUNKER  PERIHAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

KOMISI I DPRD KABUPATEN BALANGAN KUNKER PERIHAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Humasdprd. Baru-baru tadi Komisi I DPRD Kabupaten Balangan melakukan kunjungan kerja berkaitan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda No.4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perihal Pelayanan Publik Kependudukan. Tempat kunjungan kerja meliputi 2 (dua) lokasi, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (Martapura) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.

Pertemuan dalam kunjungan kerja di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Balangan, H.Eduarny Tarmidji, SE, M.Filyang dihadiri oleh Anggota Komisi I, Syahbudin S.SosI,MM, Erly Satriana, SE, S.Sos, H. Atim, S.Pd dan Siprinsyah bersama Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, informasi yang  diperoleh dari pertemuan tersebut bahwa kaitan dengan Pelayanan Publik terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dapat memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara optimal, sehingga perlindungan terhadap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk tanpa adanya perlakuan diskriminatif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penertiban Kartu E-KTP tentang Perda No. 24 Tahun 2012 mengalami perubahan yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan didalam aturan ini tidak ada yang krosial termasuk konsep tersebut tidak ada denda hanya saja dalam penegasan aturan dibuat ketentuan tersebut agar aturan tersebut bisa dilaksanakan tanpa melanggar waktu yang ditentukan.

Terkait dengan Revisi tentang Administrasi Kependudukan sudah dimasukkan ke Program Legislasi Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 dan mungkin tahun ini bisa dibahas dengan acuan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan di Kabupaten Banjar dalam hal penanggulangan kemiskinan nasional dibebaskan dari sangsi administrasi pungutan kependudukan termasuk pembuatan AKTA Kematian dengan status meninggal, ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.

Dalam Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Balangan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Pertemuan dalam kunjungan kerja ini bersama Kepala Dinas, Sekretaris dan Kabidnya diperoleh keterangan bahwa kaitan dengan perubahan aturan tentang Pelayanan Publik dari semua PP tersebut harus ada payung hukumnya dengan mengacu pada Undang-undang yang ada dengan berpedoman pada PP Nomor 14 Tahun 2015. Berkaitan dengan menyangkut pembiayaan administrasi kependudukan dibiayai oleh APBN dan apabila dana tersebut tidak cukup maka dana tersebut bisa diambil pada biaya tak terduga APBD, ungkap H. Khairul Shaleh selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.

Penutup pertemuan tidak lupa antara DPRD Kabupaten Balangan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin diberikan cendramata berupa logo Balangan yang bertuliskan Sanggam, penyerahan tersebut disaksikan oleh semua anggota DPRD dan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berhadir dalam rangka kunjungan kerja tersebut. Feb/16/Webhumasdprd