BPHTB DIPERDALAM MELALUI KUNKER KOMISI II DPRD KABUPATEN BALANGAN KE DPRD DAN DINAS PENDAPATAN KOTA BALIKPAPAN

BPHTB DIPERDALAM MELALUI KUNKER KOMISI II DPRD KABUPATEN BALANGAN KE DPRD DAN DINAS PENDAPATAN KOTA BALIKPAPAN

Humasdprd. Beberapa waktu yang lalu, Komisi II DPRD Kabupaten Balangan telah melakukan kunjungan kerja perihal Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tempat yang menjadi obyek kunjungan adalah DPRD Kota Balikpapan dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD, Bapak H. Abdul Hadi, S.Ag, M.I.Kom memimpin langsung rombongan bersama Ketua dan seluruh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Balangan. Rombongan diterima dan disambut oleh Pimpinan DPRD Kota Balikpapan beserta dinas terkait.            

Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Balangan, berangkat diikuti oleh Ketua Komisi II, Bapak Fakhruddin Misran SE, Wakil Ketua Bapak H. Rusdi Hsy. SE, Sekretaris Ibu Hj. Sri Huriyati dan Syarifudin A, Muhammad Rizkan S.Sos, Rusdiansyah dan Sahmadi masing-masing sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Balangan.

Pertemuan dalam kunker tersebut, dijelaskan oleh Kepala Bidang pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan mengenai Pengenaan obyek dan jumlah BPHTB yang dilaksanakan  Pemerintah Kota Balikpapan, adalah salah satunya berdasarkan pertimbangan luas tanah dan tingkat/besar bangunan, memang di Kota Balikpapan pertumbuhan ekonomi sangat pesat karena melihat dari jumlah APBD Kota Balikpapan, dimana untuk Tahun  Anggaran 2016 ini APBD berjumlah sebesar Rp. 3,1 Triliun, saat ini jumlah Anggota DPRD sebanyak 45 orang, dengan jumlah penduduk lebih kurang 700 juta yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 34 Kelurahan, ungkap Pimpinan DPRD sekaligus memimpin pertemuan kunker ini.

Sebagai dasar yang paling utama dalam memungut retribusi atau pajak Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus ada payung hukumnya terlebih dahulu yaitu Peraturan Daerah (PERDA), terang Kepala Bidang pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan, yang menghadiri acara kunker tersebut.

Di Kota Balikpapan dalam memungut retribusi atau pajak BPHTB ada 2 (dua) SKPD yang terlibat yaitu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama Dinas Pendapatan Daerah, bagi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menetapkan retribusi atau pajak selanjutnya perhitungan besaran retribusi dan pajak BPHTB ditentukan oleh Dinas Pendapatan Daerah sekaligus pemungut retribusi dan pajak BPHTB.

Acara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Balikpapan dan juga dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur berlangsung penuh dengan kekeluargaan, sebab mereka terbuka jika nantinya ada yang perlu dibahas lagi, katanya bias saja ke Balikpapan lagi.

Sebagai acara penutup tidak lupa antara DPRD Kabupaten Balangan dengan DPRD Kota Balikpapan saling bertukar cendramata, disaksikan oleh semua anggota DPRD yang berhadir dalam rangka kunjungan kerja tersebut.

Perjalanan yang panjang dan begitu lama kurang lebih 14 jam perjalanan karena dari pukul 11.00 Wita berangkat dari Kabupaten Balangan dan tiba di Kota Balikpapan pada pukul 09.30 Wita (malam) kemudian menuju hotel jam ditangan sudah menunjukan pukul 10.00 Wita, namun tidak menyurutkan para legislator dalam memperjuangkan kesejehteraan rakyat yang diwakilinya, mau dan bersedia menempuh jarak dan waktu guna memperdalam pajak Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Kota Balikpapan. Hal ini jarang diekpos sehungga tidak diketahui oleh masyarakat luas, memang yang ada sering isue perjalanan dinasnya saja jadi negatif. Feb/16/Webhumasdprd.