Ketua DPRD Balangan Hadiri Rakor Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan

Ketua DPRD Balangan Hadiri Rakor Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan

Paringin, Ketua DPRD  Hadiri Rakor Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di tempat Ibadah.

Bertempat di Aula Benteng Tundakan Kantor Pemda Balangan, Tim Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda, MUI dan Perwakilan pengurus Mesjid sekabupaten Balangan melakukan rapat koordinasi mengenai panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

H. Ansharuddin selaku pimpinan rapat koordinasi menyampaikan agenda rapat yaitu pembahasan himbauan Mejelis Ulama Indonesia Balangan dan Fatwa MUI pusat yaitu kegiatan keagamaan sesuai protokol kesehatan covid-19 yang berisi tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Dalam rapat tersebut semua sepakat mendukung Himbauan dan Fatwa MUI yaitu boleh melaksanakan kegiatan berjamaah di mesjid dengan protokol kesehatan covid 19. Selain itu juga disampaikan bahwa jika ada penduduk setempat, orang luar atau warga yang datang dari zona merah/PSBB untuk sementara diharapkan tidak ikut sholat berjama'ah.

Para jamaah juga diharuskan membawa sejadah sendiri,  memakai masker, mencuci tangan dan dites suhu tubuh sebelum memasuki mesjid atau mushalla.

Sementara itu Ketua DPRD Balangan,  Ahsani Fauzan menghimbau agar semua pihak mendukung semua langkah yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna percepatan penanganan Covid-19 baik di  Kab. Balangan maupun semua wilayah Kalimantan Selatan. (Lazuardi/Tim Publikasi DPRD Blg).