KOMISI IV DPRD KUKAR KENJUNGAN KERJA KE DPRD BALANGAN TERKAIT RAPERDA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

KOMISI IV DPRD KUKAR KENJUNGAN KERJA KE DPRD BALANGAN TERKAIT RAPERDA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Balangan menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Selasa (9/2/2021). Kunjungan anggota Komisi IV DPRD Kukar ini didampingi Dinas Perhubungan. Pertemuan membahas Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta retribusi kendaraan bermotor wilayah masing-masing. Sementara perwakilan Dinas Perhubungan Kukar, Suminto mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mempelajari secara komprehensif penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Balangan. "Selain menjalin silaturahmi, dalam kunjungan kerja kali ini kita ingin mempelajari terkait penetapan Raperda retribusi kendaraan bermotor guna penetapan Raperda serupa di wilayah Kutai Kartanegara," ujarnya.  

Wakil Ketua DPRD Balangan Muhammad Ifdali, didampingi Sekretaris DPRD Balangan dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan dalam pertemuan itu menyambut hangat kunker ini. "Kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan Raperda pengujian kendaraan bermotor memiliki alur uji," tuturnya. Dalam kesempatan Kepala Dinas Perhubungan Balangan, Rudiansyah Sofyan menjelaskan, produk pelayanan di Balangan memiliki surat uji berkala  berlaku 1 tahun, bukti uji berlaku 6 bulan dan surat rekomendasi. "Jika akreditasi pelayanan pengujian adalah type B berdasarkan PP 55 Tahun 2012 dan juga untuk tarif distribusi dimana hal tersebut mengacu kepada peraturan Bupati No 5 Tahun 2019," tutupnya.[agus/tim publikasi dprd balngan]